Atribut

Bentuk Dan Arti Pakaian Pelayanan Lainnya Untuk Pendeta

1. Pakaian pelayanan lainnya untuk Pendeta adalah pakaian bukan Jubah (toga).

2. Pakaian pelayanan dimaksud adalah semi jas dengan kerak model baniang, serta kemeja atau blus dengan leher baniang berlengan pendek atau panjang, masing-masing menggunakan dasi Kaler.

3. Warna pakaian pelayanan Pendeta disesuaikan dengan makna dan nuansa ibadah.

Atribut

Bentuk dan Arti Lambang-Lambang Pelayanan Kategorial

1. Pelayanan Kategorial adalah Pelayanan GERMITA menurut kategori Anak, Remaja, Pemuda, Kaum Perempuan, Pria Kaum Bapa, dan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada Peraturan Gereja tentang Pelayanan Kategorial.

2. Pelayanan GERMITA, karena kekhususan pengakuan dan tugas tanggung jawabnya memiliki lambang dengan bentuk dan arti tertentu.

3. Lambang tersebut tidak boleh sama atau menyerupai lambang GERMITA.

4. Pada lambang tiap Pelayanan Kategorial mencantumkan nama kategorinya sebagai berikut :

  1. Untuk Anak-anak mencantumkan “Anak  GERMITA”;
  2. Untuk Remaja mencantumkan “Remaja GERMITA”;
  3. Untuk Pemuda mencantumkan “Pemuda GERMITA”;
  4. Untuk Kaum Perempuan mencantumkan “Kaum Perempuan GERMITA”;
  5. Untuk Pria Kaum Bapa mencantumkan “Pria Kaum Bapa GERMITA”;
  6. Untuk Lanjut Usia mencantumkan “Lanjut Usia GERMITA”.
  7. Lambang Pelayanan Kategorial dirumuskan melalui Sidang Pelayanan Kategorial Sinode masing-masing dan disahkan oleh Badan Pelaksana Harian Sinode.
Atribut

Bentuk Dan Arti Lambang-Lambang Lembaga-Lembaga Pada Aras Sinodal

1. Lembaga-lembaga pada aras sinodal adalah badan atau lembaga atau yayasan atau sebutan lain baik yang berbadan hukum atau yang belum berbadan hukum, yang dibentuk oleh Badan Pelaksana Harian Sinode untuk melaksanakan pelayanan GERMITA pada bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada Tata Dasar GERMITA .

2. Lembaga-lembaga GERMITA pada aras sinodal, karena kekhususan tugas dan tanggung jawabnya memiliki lambang dengan bentuk dan arti tertentu.

3. Lambang tersebut tidak boleh sama atau menyerupai lambang GERMITA atau lambang Pelayanan Kategorial.

4. Lambang lembaga-lembaga GERMITA pada aras sinodal dirumuskan dan disahkan oleh Badan Pelaksana Harian  Sinode.

Atribut

Bentuk Dan Arti Lambang Kegiatan Khusus Gerejawi

1. Kegiatan khusus gerejawi adalah kegiatan tertentu yang didalamnya digumuli sebagian atau keseluruhan panggilan pelayanan GERMITA secara sinodal pada 1 (satu) perayaan tertentu, seperti Sidang Lengkap  Sinode/Sidang Istimewa  Sinode, dan kegiatan lainnya.

2. Lambang kegiatan khusus gerejawi tersebut tidak boleh sama atau menyerupai lambang GERMITA atau lambang pelayanan kategorial.

3. Lambang kegiatan khusus gerejawi dirumuskan dan disahkan oleh Badan Pelaksana Harian Sinode.