1. Pelayanan Kategorial adalah Pelayanan GERMITA menurut kategori Anak, Remaja, Pemuda, Kaum Perempuan, Pria Kaum Bapa, dan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada Peraturan Gereja tentang Pelayanan Kategorial.
2. Pelayanan GERMITA, karena kekhususan pengakuan dan tugas tanggung jawabnya memiliki lambang dengan bentuk dan arti tertentu.
3. Lambang tersebut tidak boleh sama atau menyerupai lambang GERMITA.
4. Pada lambang tiap Pelayanan Kategorial mencantumkan nama kategorinya sebagai berikut :
- Untuk Anak-anak mencantumkan “Anak GERMITA”;
- Untuk Remaja mencantumkan “Remaja GERMITA”;
- Untuk Pemuda mencantumkan “Pemuda GERMITA”;
- Untuk Kaum Perempuan mencantumkan “Kaum Perempuan GERMITA”;
- Untuk Pria Kaum Bapa mencantumkan “Pria Kaum Bapa GERMITA”;
- Untuk Lanjut Usia mencantumkan “Lanjut Usia GERMITA”.
- Lambang Pelayanan Kategorial dirumuskan melalui Sidang Pelayanan Kategorial Sinode masing-masing dan disahkan oleh Badan Pelaksana Harian Sinode.