Profil

Gereja Masehi Injili Talaud

Hakikat dan Wujud

Gereja Masehi Injili Talaud, yang selanjutnya disebut GERMITA adalah gereja dari Allah Tritunggal yang bersifat esa, kudus, am dan rasuli, dipanggil oleh Allah untuk berperan serta bersama dengan Allah dalam melaksanakan misi-Nya, yang mewujud sebagai Jemaat dan Sinode dalam satu kesatuan yang utuh dan dinamis.

  1. Jemaat adalah wujud persekutuan basis yang beranggotakan warga GERMITA di tempat tertentu, yang dipanggil dan diutus Allah untuk melaksanakan misi-Nya.
  2. Sinode adalah wujud persekutuan dari jemaat-jemaat GERMITA di tempat tertentu, yang dipanggil dan diutus Allah untuk melaksanakan misi-Nya.

Jemaat dan Sinode, secara bersama-sama, merupakan wujud GERMITA sebagai satu gereja yang utuh, lengkap, dan dinamis.

Colorlib Template

Nama, Tempat Kedudukan dan Badan Hukum

1. Nama

  1. GERMITA dalam wujud Jemaat disebut GERMITA Jemaat (nama dan tempat);
  2. GERMITA dalam wujud Sinode disebut : Gereja Masehi Injili Talaud.

2. Tempat kedudukan

  1. GERMITA dalam wujud Jemaat berkedudukan di Desa atau Kelurahan dimana Jemaat itu ada;
  2. GERMITA dalam wujud Sinode berkedudukan di Kantor Sinode dengan alamat Lirung Kepulauan Talaud.

3. Badan hukum

  1. GERMITA memiliki status sebagai badan hukum yaitu Keputusan Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama RI nomor: F/Kep/HK00.5/21/1037/1999 tanggal 29 April 1999.

 

Pengakuan Iman
  1. GERMITA percaya kepada Allah Tritunggal, Pencipta, Pemelihara, Penebus, Penyelamat, Pembaru, dan Pemersatu.
  2. GERMITA menerima Pengakuan Iman Oikumenis yaitu Pengakuan Iman Rasuli, Pengakuan Iman Nicea-Konstantinopel dan Pengakuan Iman Athanasius.
  3. GERMITA menerima Pengakuan Iman dalam pokok—pokok pengajaran Katekismus Heidelberg yang bercorak Calvinis.
  4. GERIVIITA menerima Pengakuan Bersama Iman Kristen (PBIK) dalam kehidupan bersama gereja-gereja anggota Persekutuan Gereja—gereja di Indonesia (PGI).
  5. GERMITA menyatakan pengakuan imannya secara kontekstual dalam Pengakuan Iman GERMlTA.

 

Sakramen

GERMITA menerima dan melaksanakan sakramen-sakramen yang terdiri :

  1. Baptisan kudus, yang terdiri dari :
    1. Baptisan kudus anak;
    2. Baptisan kudus dewasa.
  2. Perjamuan kudus.

 

Misi

Dalam rangka berperanserta bersama dengan Allah dalam melaksanakan misi-Nya, Gereja Masehi Injili Talaud :

  1. Mengalami dan merayakan kehidupan bersama dengan Allah (dimensi iman dan hubungan dengan Allah), yang antara lain dinyatakan melalui:
    1. Peribadatan;
    2. Pemberitaan Firman;
    3. Pelayanan sakramen;
    4. Hidup dalam doa, perenungan, pujian, dan syukur;
    5. Menghayati dan menghidupi semua karunia Allah.
  2. Membangun dan memelihara persekutuan dengan sesama orang percaya (dimensi berbagi kehidupan bersama diantara orang-orang percaya), yang antara lain dinyatakan melalui:
    1. Pengajaran;
    2. Pengembalaan;
    3. Pembinaan warga gereja;
    4. Hubungan antar-orang percaya yang penuh kasih, setara, dan tanpa diskriminasi;
    5. Gerakan oikumenis.
  3. Bersaksi dan melayani bagi dunia dalam karya untuk perdamaian, keadilan, kesejahteraan, dan keutuhan ciptaan (dimensi kesaksian dan pelayanan bagi dunia), yang antara lain dinyatakan melalui:
    1. Kesaksian dan pemberitaan Injil kepada segala makhluk;
    2. Pelayanan dalam kasih demi keadilan, perdamaian, kesejahteraan, dan keutuhan ciptaan;
    3. Partisipasi dan pelayanan dalam pembangunan nasional pada umumnya dan Kabupaten Kepulauan Talaud pada khususnya demi Indonesia yang sejahtera dan adil.

 

Kewargaan
  1. Warga GERMITA adalah orang-orang yang telah menerima anugerah dan percaya kepada Allah Tritunggal (Bapa, Anak—Nya Yesus Kristus dan Roh Kudus), yang terdiri dari:
    1. Warga Baptis, yaitu yang telah menerima baptisan kudus;
    2. Warga belum baptis, yaitu yang lahir dari keluarga yang orang tuanya adalah warga GERMlTA;
    3. Warga Sidi, yaitu anggota baptisan anak yang telah menyatakan pengakuan percayanya sendiri dan warga yang telah menerima baptisan kudus dewasa.
  2. Warga dipanggil dan diutus untuk berperanserta bersama dengan Allah dalam melaksanakan misi-Nya dengan mewujudkan misi GERMlTA.
  3. Hubungan-hubungan di antara warga bersifat setara, saling mendukung, dan saling melengkapi.
  4. Hubungan antara warga dan pelayan khusus bersifat setara, fungsional, dan kemitraan dalam kasih.

 

Pelayan Khusus
  1. Pelayan khusus GERMITA terdiri dari:
    1. Pendeta;
    2. Penatua;
    3. Diaken.
  2. Pelayan khusus berfungsi untuk memimpin dan memperlengkapi seluruh warga dalam melaksanakan misinya.
  3. Pelayan khusus diurapi dalam penahbisan bagi pendeta, dan diurapi dalam peneguhan bagi penatua dan diaken.
  4. Hubungan-hubungan di antara pendeta, penatua. dan diaken bersifat setara dalam kedudukan, beragam dalam fungsi, dan berjejaring dalam struktur.

 

Pembangunan GERMITA
  1. Pembangunan GERMITA adalah keseluruhan upaya yang dilaksarmkan oleh jemaat agar jemaat mengalami proses-proses pembaruan dan perubahan yang konstruktif, bersinambung dan sistematis, sehingga jemaat makin mewujudkan misinya di dalam dunia secara berdaya guna dan berhasil guna.
  2. Pembangunan GERMITA dilaksanakan oleh Jemaat dalam hubungan timbal-balik yang terbuka dan dinamis dengan masyarakat di mana Jemaat hidup dan melayani.
  3. Pembangunan GERMITA dilaksanakan dengan menatalayani dan mendayagunakan karunia-karunia Roh yang diberikan oleh Allah kepada semua dan setiap orang percaya.
  4. Pembangunan GERMITA dilaksanakan oleh Jemaat dalam keseluruhannya, baik secara personal, kolegial, maupun komunal.
  5. Pembangunan GERMITA dalam kehidupan dan karya jemaat menjadi landasan bagi berlangsungnya proses-proses perubahan dan pembaruan di ruang lingkup Sinode, sehingga GERMtTA dalam kepelbagaian dan kesatuannya makin dapat mewujudkan misinya secara berdaya guna dan berhasil guna.

 

Kepemimpinan

1. Pimpinan

  1. Dalam wujud Jemaat, GERMITA dipimpin oleh Majelis Jemaat
    sebagai lembaga kepemimpinan Jemaat dengan ketentuan
    sebagai berikut: 
    1. Anggota-anggota Majelis Jemaat terdiri dari semua pelayan khusus dalam'Jemaat yang bersangkutan, yang terdiri dari:
      1. Pendeta;
      2. Penatua;
      3. Diaken.
    2. Untuk menyelenggarakan pelayanan kepemimpinannya sehari—hari, Majelis Jemaat membentuk lembaga kepemimpinan harian Majelis Jemaat yaitu Badan Pekerja Majelis Jemaat (selanjutnya disingkat BPMJ) yang berasal dari dan bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat.
    3. Majelis Jemaat dan BPMJ merupakan lembaga-lembaga kepemimpinan yang bersifat kolektif-kolegial.
    4. Dalam memimpin Jemaat, Majelis Jemaat dan BPMJ berjejaring dengan perangkat pelayanan jemaat dalam Jemaat yang bersangkutan, dalam jejaring kepemimpinan yang setara, bersahabat, dan saling melengkapi.
  2. Dalam wujud Sinode, GERMITA dipimpin oleh Majelis Sinode sebagai lembaga kepemimpinan Sinode dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Majelis Sinode terdiri dari:
      1. Pelayan—pelayan khusus utusan seluruh Jemaat;
      2. Pelayan khusus dalam Kepemimpinan harian sinode;
      3. Pelayan khusus dalam perangkat pelayanan kategorial dan fungsional sinode.
    2. Untuk menyelenggarakan pelayanan kepemimpinannya sehari-hari, Majelis Sinode membentuk lembaga kepemimpinan harian Majelis Sinode yaitu Badan Pekerja Majelis Sinode (selanjutnya disingkat BPMS) yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Sinode.
    3. Majelis Sinode dan BPMS merupakan lembaga-lembaga kepemimpinan yang bersifat kolektif-kolegial.
    4. Dalam memimpin Sinode, Majelis Sinode dan BPMS berjejaring dengan perangkat pelayanan sinode, dalam jejaring kepemimpinan yang setara, bersahabat, dan saling melengkapi.
  3. Hubungan—hubungan di antara Majelis Jemaat, BPMJ, Majelis Sinode, dan BPMS bersifat setara, berjejaring, dan sinergis.

2. Tugas

  1. Majelis Jemaat bertugas memimpin Jemaat agar Jemaat mampu melaksanakan misi GERMITA di ruang lingkup Jemaat;
  2. Majelis Sinode bertugas secara Sinodal dalam melaksanakan kepemimpinan agar jemaat-jemaat GERMITA mampu melaksanakan misi GERMITA di ruang lingkup Sinode, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama—sama.

3. Wewenang

  1. Majelis Jemaat mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugasnya. BPMJ mendapat wewenang dari Majelis Jemaat untuk melaksanakan tugasnya;
  2. Majelis Sinode mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugasnya. BPMS mendapat wewenang dari Majelis Sinode untuk melaksanakan tugasnya.

4. Pertanggungjawaban

  1. Majelis Jemaat harus mempertanggungjawabkan tugas yang diembannya sesuai dengan wewenang yang dimilikinya. BPMJ mempertanggungjawabkan tugas yang diembannya kepada Majelis Jemaat;
  2. Majelis Sinode harus mempertanggungjawabkan tugas yang diembannya sesuai dengan wewenang yang dimilikinya. BPMS mempertanggungjawabkan tugas yang diembannya kepada Majelis Sinode.

5. Persidangan Gerejawi

  1. Persidangan Gerejawi di Ruang Lingkup Jemaat
    1. Persidangan gerejawi di Jemaat adalah sarana dan proses bagi para pelayan khusus untuk mengambil keputusan dengan sungguh—sungguh mencari dan menemukan kehendak Allah serta menundukkan diri pada kehendak—Nya dalam rangka mereka melaksanakan pelayanan kepemimpinan dan penggembalaan di ruang lingkup Jemaat.
    2. Persidangan gerejawi di ruang lingkup Jemaat terdiri dari:
      1. Sidang Majelis Jemaat;
      2. Rapat BPMJ
      3. Sidang Pelayanan Kelompok Rumah Tangga (SP- KRT);
      4. Sidang Pelayanan Kategorial (SPK) untuk Pelayanan Kategorial Anak, Remaja, Pemuda, Wanita/Kaum Ibu dan Pria/Kaum Bapa;
      5. Sidang Pelayanan Fungsional (SPF Lansia).
  2. Persidangan Gerejawi di Ruang Lingkup Sinode
    1. Persidangan gerejawi di Sinode adalah sarana dan proses bagi para pelayan khusus anggota Majelis Sinode untuk mengambil keputusan dengan sungguh-sungguh mencari dan menemukan kehendak Allah serta menundukkan diri pada kehendak-Nya dalam rangka mereka melaksanakan pelayanan kepemimpinan dan penggembalaan di ruang lingkup Sinode.
    2. Persidangan gerejawi di ruang lingkup Sinode terdiri dari:
      1. Sidang Majelis Sinode;
      2. Rapat BPMS;
      3. Sidang Pelayanan Kategorial untuk Pelayanan Kategorial Anak, Remaja, Pemuda, Wanita/Kaum Ibu dan Pria/Kaum Bapa;
      4. Sidang Pelayanan Fungsional (SPF Lansia).

6. Peninjauan Ulang

a. Di Ruang Lingkup Jemaat

Jika ada keputusan Majelis Jemaat atau BPMJ yang dianggap salah, yaitu yang diyakini bertentangan dengan Firman Allah dan/atau Tata Gereja GERMlTA, dapat dilakukan peninjauan ulang oleh Majelis Jemaat atau BPMJ tersebut melalui persidangan/rapatnya.

b. Di Ruang Lingkup Sinode

Jika ada keputusan Majelis Sinode atau Badan Pekerja Majelis Sinode yang dianggap salah. yaitu yang diyakini bertentangan dengan Firman Allah dan/atau Tata Gereja GERMITA, dapat dilakukan peninjauan ulang oleh Majelis Sinode atau BPMS melalui persidangan/rapatnya.

7. Perwakilan

a. Di Ruang Lingkup Jemaat

1. Majelis Jemaat, melalui BPMJ mewakili Jemaat dalam urusan Jemaat di depan hukum;

2. Majelis Jemaat, melalui BPMJ dapat menunjuk wakil-wakilnya untuk urusan-urusan pelayanan tertentu.

b. Di Ruang Lingkup Sinode

1. BPMS mewakili Sinode dalam urusan Sinode di depan hukum;

2. BPMS dapat menunjuk wakil—wakilnya untuk urusan-urusan pelayanan tertentu.

8 .Perangkat Pelayanan

  1. Majelis Jemaat dan Majelis Sinode dalam menjalankan pelayanan kepemimpinannya membentuk Perangkat Pelayanan untuk menyelenggarakan bidang-bidang pelayanan tertentu atau melaksanakan tugas khusus sesuai dengan kebutuhan yang ada.
  2. Perangkat pelayanan terdiri dari:
    1. Perangkat pelayanan untuk fungsi umum, dengan basis pemanggilan pelayan khusus;
    2. Perangkat pelayanan berciri keanggotaan dengan basis pemanggilan pelayan khusus, yaitu komisi Pelayanan Kategorial dan Komisi Pelayanan Fungsional;
    3. Perangkat pelayanan berciri fungsi khusus dan bukan merupakan basis pemanggilan pelayan khusus.
  3. Perangkat pelayanan bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat/Majelis Sinode. 
  4. Majelis Jemaat/Majelis Sinode menyerahkan pembentukan perangkat pelayanan fungsi khusus kepada Badan Pekerja Majelis di masing-masing lingkup dan bertanggungjawab kepadanya.

 

Perbendaharaan
  1. Perbendaharaan GERMITA adalah semua milik dan karunia Allah berupa harta milik dan hasil pengelolaannya yang dipercayakan kepada GERMlTA untuk mendukung penyelenggaraan misinya berdasarkan prinsip penatalayanan Kristen.
  2. Perbendaharaan GERMlTA dikelola secara akuntabel, transparan, terpadu, seimbang, dan sesuai dengan Firman Allah dan Ajaran GERMlTA.
  3. GERMITA sebagai Jemaat dan Sinode memiliki perbendaharaan atas nama Badan Hukum GERMlTA.
  4. Perbendaharaan GERMlTA terdiri dari uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak, dan kekayaan intelektual.
  5. GERMlTA memperoleh perbendaharaannya terutama dari persembahan-persembahan warga GERMlTA yang dalam kesadaran iman dan kerelaan hati menyatakan syukur dan tanggung jawab sebagai orang percaya; juga dari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan Firman Allah dan Ajaran GERMlTA.
  6. Pengelolaan perbendaharaan GERMlTA dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh perangkat pelayanan yang dibentuk untuk itu.

 

Tata Laksana

Tata Dasar GERMlTA dijabarkan lebih lanjut dalam Tata Laksana GERMlTA.

 

Perubahan

Pembukaan dan Tata Dasar dari Tata Gereja GERMlTA dapat diubah atas usul dari paling sedikit lima puluh (50) Jemaat GERMlTA dan disetujui oleh paling sedikit dua pertiga (2/3) anggota Majelis Sinode.

 

Peralihan

Hal-hal yang menyangkut perubahan akibat ditetapkannya Pembukaan dan Tata Dasar ini, dilakukan penyesuaian paling lama sampai pada pelaksanaan Sidang Majelis Sinode tahun 2022.

 

Penutup
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pembukaan dan Tata Dasar GERMlTA ini diputuskan oleh Majelis Sinode dalam persidangannya sesuai dengan tugas dan wewenangnya, sejauh tidak bertentangan dengan Tata Gereja GERMlTA.
  2. Dengan ditetapkannya Tata Dasar ini, maka
    1. Tata Dasar GERMlTA tahun 1997; dan
    2. Tata Dasar GERMlTA tahun 2014.
      Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
  3. Pembukaan dan Tata Dasar dari Tata Gereja GERMlTA ditetapkan
    oleh Majelis Sinode dalam Sidang istimewa Majelis Sinode.

0 Vicaris
0 Pendeta
0 Gereja
0 Wilayah